Dugaan Korupsi Pengadaan Cold Storage dan Freezer Ternate Naik Penyidikan

    Dugaan Korupsi Pengadaan Cold Storage dan Freezer Ternate Naik Penyidikan
    Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP. Bakry Syahruddin

    TERNATE - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ternate secara resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Cold Storage dan Freezer Room. Proyek yang bersumber dari anggaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Maluku Utara ini kini beralih dari tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) ke tahap penyelidikan yang lebih mendalam.

    Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP. Bakry Syahruddin, mengonfirmasi peningkatan status ini pada Jumat, 23 Januari 2026. Ia menyatakan bahwa kedua kasus korupsi yang sedang diusut ini menunjukkan perkembangan signifikan, di mana dari tahap awal pengumpulan bukti, kini telah memasuki fase penyelidikan. “Kasus dugaan korupsi ini hanya dalam kurun waktu 6 bulan saja sudah kami tingkatkan status dari Pulbaket ke Penyelidikan, ” ujar AKP. Bakry.

    Dugaan tindak pidana korupsi ini berfokus pada paket pekerjaan pengadaan Cold Storage dan Freezer Room yang berlokasi di Kota Ternate. Anggaran proyek ini bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara dan berada di bawah naungan Dinas Perindag Provinsi Malut. Nilai kontrak yang tercatat adalah Rp.1.994.234.824, 50, dengan pengerjaan oleh CV. Dirga Bintang Muda.

    Dalam proses penyelidikan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait. Ini mencakup Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pokja pemilihan penyedia, distributor barang, serta pemeriksa barang. Langkah ini diambil menyusul adanya temuan bahwa meskipun pemerintah telah melakukan pembayaran penuh 100 persen, barang yang diterima ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.

    “Selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan pihak terkait lainnya, karena dalam perkara ini adalah pemerintah sudah melakukan pembayaran 100 persen namun barang yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi barang, ” jelas Kasat.

    Lebih lanjut, Kasat mengungkapkan bahwa dalam kontrak pengadaan tersebut, barang yang dibeli ternyata bukan barang orisinal melainkan rakitan. Hal ini menimbulkan dugaan penyimpangan dalam tata cara pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dijalankan sesuai aturan.

    Untuk memperjelas duduk perkara, penyidik berencana memanggil ahli. Dalam waktu dekat, mereka akan menghadirkan ahli teknik mesin dari Universitas Pattimura untuk memeriksa secara teknis cold room, mesin freezer room, dan chiller room yang telah dibeli. Selain itu, ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga akan dilibatkan untuk memberikan pandangan terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam kasus ini.

    Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi ahli, langkah selanjutnya adalah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan penghitungan indikasi kerugian keuangan negara. Jika unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta keuntungan diri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian negara terpenuhi, penyidik akan segera meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

    “Jika penghitungan kerugian negara terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang, menguntungkan diri, orang lain atau korporasi yang berdampak pada kerugian negara maka penyidik akan meningkatkan ke tahap penyidikan, ” pungkas Kasat.

    Kasus dugaan korupsi pengadaan Cold Storage dan Freezer Room bukanlah satu-satunya yang ditangani oleh Satreskrim Ternate. Unit ini juga sedang mengusut dugaan korupsi proyek Penataan Kampung Tua di Kelurahan Foramadiahi. Proyek ini mencakup delapan paket pekerjaan pada tahun anggaran 2023 dengan total nilai kontrak mencapai Rp.1.063.465.067. Kedua kasus tersebut saat ini sama-sama berstatus dalam tahap penyelidikan. (PERS

    korupsi pengadaan barang penyelidikan ternate maluku utara aparat penegak hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Tiga Kabupaten Terdampak Hidrometeorologi,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir
    Gubernur Lemhannas: Fondasi Generasi Hebat Dibangun Dari Keluarga

    Ikuti Kami